Pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi isu penting dalam sistem hukum Indonesia seiring dengan meningkatnya peran korporasi dalam aktivitas ekonomi dan sosial.
Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti pencemaran lingkungan, korupsi, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga kejahatan di sektor keuangan kerap dilakukan melalui atau atas nama badan usaha.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana korporasi dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung, bukan hanya membebankan kesalahan kepada individu di dalamnya.
Hukum pidana modern tidak lagi memandang korporasi sebagai entitas yang kebal hukum, melainkan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Dalam konteks hukum Indonesia yang berlaku, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diakomodasi dalam berbagai undang-undang sektoral serta diperkuat melalui peraturan Mahkamah Agung dan praktik peradilan.
Penerapan konsep ini bertujuan untuk menciptakan efek jera, mendorong tata kelola perusahaan yang baik, serta melindungi kepentingan publik dari dampak negatif aktivitas korporasi.
Salah satu contoh aktual dapat dilihat dalam pemberitaan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Hukum Indonesia yang Berlaku yang membahas potensi pemidanaan terhadap korporasi dan pengurusnya akibat kebocoran limbah cair, menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga entitas bisnis sebagai satu kesatuan hukum.
1. Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi lahir dari perkembangan aktivitas bisnis yang semakin kompleks dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam banyak kasus, tindak pidana tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan melalui kebijakan, keputusan, atau kelalaian yang melekat pada struktur dan kegiatan korporasi.
Oleh karena itu, hukum pidana modern memandang korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama kepentingannya.
1.1 Pengertian
Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah mekanisme hukum yang memungkinkan suatu korporasi atau badan hukum dipidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, atau pihak lain yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
Dalam konsep ini, kesalahan tidak hanya dinilai dari perbuatan individu, tetapi juga dari kebijakan perusahaan, sistem pengawasan, serta sejauh mana korporasi memperoleh manfaat atau membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatan fisik dilakukan oleh orang perseorangan.
1.2 Dasar Hukum
Dasar hukum pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia tidak hanya bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga tersebar dalam berbagai undang-undang khusus.
Beberapa undang-undang secara tegas mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, seperti undang-undang di bidang lingkungan hidup, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara pidana korporasi, termasuk kriteria penilaian kesalahan korporasi dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi telah memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif dalam praktik peradilan.
Baca juga: Apa Itu Disaster Recovery Center? Pengertian dan Fungsinya
2. Unsur Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Unsur pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Unsur-unsur ini digunakan untuk menilai keterkaitan antara tindakan individu dengan kepentingan korporasi, serta sejauh mana korporasi dapat dianggap bersalah atas terjadinya tindak pidana.
Dalam praktik hukum di Indonesia, unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum menjadi dua komponen utama yang harus dibuktikan oleh penegak hukum.
2.1 Kesalahan
Kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi tidak selalu dimaknai sebagai kesengajaan atau kelalaian dalam arti psikologis sebagaimana pada pelaku perorangan.
Pada korporasi, kesalahan dinilai dari sikap batin yang tercermin melalui kebijakan, sistem kerja, dan mekanisme pengawasan perusahaan.
Korporasi dapat dianggap bersalah apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, memberikan keuntungan bagi korporasi, atau terjadi karena korporasi tidak melakukan pencegahan yang seharusnya.
Kegagalan dalam membangun sistem kepatuhan, pengawasan internal, dan pengendalian risiko dapat menjadi indikator adanya kesalahan korporasi.
2.2 Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi merujuk pada tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh korporasi melalui kebijakan atau keputusan manajemen, maupun secara tidak langsung melalui pengurus, karyawan, atau pihak lain yang bertindak atas nama korporasi.
Selama perbuatan tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan usaha dan dilakukan untuk kepentingan korporasi, maka perbuatan melawan hukum tersebut dapat dibebankan kepada korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Hal ini menegaskan bahwa korporasi tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan perbuatan dilakukan oleh individu semata.
Baca juga: Kenalan dengan Konsep Work From Home (WFH)
3. Model Pertanggungjawaban Korporasi

Model pertanggungjawaban korporasi digunakan untuk menjelaskan bagaimana dan dalam kondisi apa suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang terjadi dalam lingkup kegiatan usahanya.
Dalam hukum pidana, terdapat beberapa pendekatan yang digunakan untuk menilai tanggung jawab korporasi, dua di antaranya yang paling dikenal adalah strict liability dan vicarious liability. Kedua model ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda dalam praktik hukum.
3.1 Strict Liability
Strict liability adalah model pertanggungjawaban pidana korporasi yang tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan dalam arti kesengajaan atau kelalaian.
Dalam model ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana cukup dengan membuktikan bahwa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah terjadi dan dilakukan dalam kegiatan usaha korporasi.
Pendekatan strict liability umumnya diterapkan pada tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan keamanan produk.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta mendorong korporasi untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan hukum.
3.2 Vicarious Liability
Vicarious liability merupakan model pertanggungjawaban pidana korporasi yang membebankan tanggung jawab kepada korporasi atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, atau pihak lain yang berada di bawah kendali korporasi.
Dalam model ini, perbuatan individu dianggap sebagai perbuatan korporasi sepanjang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, atau untuk kepentingan korporasi.
Dengan demikian, meskipun tindak pidana dilakukan oleh orang perseorangan, tanggung jawab pidana tetap dapat dibebankan kepada korporasi sebagai pemberi perintah atau pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.
Model ini menegaskan pentingnya peran pengawasan dan pengendalian internal dalam mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan korporasi.
Baca juga: Kenalan dengan Konsep Work From Office (WFO)
4. Contoh Kasus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Contoh kasus pertanggungjawaban pidana korporasi dapat ditemukan dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia, terutama pada perkara yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Melalui putusan-putusan tersebut, terlihat bagaimana pengadilan menafsirkan peran korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menilai hubungan antara perbuatan individu dan tanggung jawab korporasi.
Kasus-kasus ini menjadi rujukan penting dalam memahami penerapan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi secara nyata.
4.1 Putusan Pengadilan di Indonesia
Salah satu contoh penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dilihat dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, di mana perusahaan dipidana akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang terjadi dalam kegiatan operasionalnya.
Dalam beberapa putusan, pengadilan menyatakan bahwa korporasi tetap bertanggung jawab meskipun perbuatan dilakukan oleh pengurus atau karyawan, selama tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi.
Selain pidana denda, pengadilan juga dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin usaha, atau kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Putusan-putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak dapat berlindung di balik struktur organisasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, serta menunjukkan komitmen peradilan dalam menegakkan hukum terhadap badan usaha.
Baca juga: Rekomendasi Email Collaboration Software untuk Perusahaan
5. Kesimpulan

Kepatuhan hukum menjadi aspek krusial bagi korporasi untuk meminimalkan risiko pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain kebijakan internal dan pengawasan manajemen, pemanfaatan teknologi yang tepat juga berperan besar dalam memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.1 Pentingnya Kepatuhan Hukum bagi Korporasi
Kepatuhan hukum bagi korporasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi perlindungan bisnis jangka panjang.
Dengan menerapkan kepatuhan hukum secara konsisten, korporasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana, denda besar, hingga pencabutan izin usaha.
Kepatuhan juga membantu korporasi membangun reputasi yang baik di mata regulator, mitra bisnis, dan masyarakat.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, sistem kepatuhan yang kuat dapat menjadi bukti bahwa perusahaan telah melakukan upaya pencegahan secara maksimal.
5.2 Solusi Cloud untuk Korporasi
Solusi cloud menjadi salah satu sarana pendukung yang efektif dalam membangun dan menjaga kepatuhan hukum korporasi.
Melalui teknologi cloud, perusahaan dapat mengelola dokumentasi hukum, data operasional, serta sistem pengawasan secara terpusat dan terdokumentasi dengan baik.
Cloud juga memungkinkan penerapan kontrol akses, pencatatan aktivitas, dan pencadangan data yang konsisten, sehingga memudahkan proses audit dan pembuktian kepatuhan apabila terjadi sengketa hukum.
Dengan infrastruktur yang andal dan aman, risiko kehilangan data atau manipulasi informasi dapat ditekan secara signifikan.
5.3 Gunakan Solusi Cloud untuk Korporasi dari Eranyacloud
Untuk membantu perusahaan membangun sistem kepatuhan yang lebih kuat, pengelolaan dokumentasi hukum yang rapi, serta keamanan data yang terjaga, Eranyacloud menyediakan berbagai produk cloud untuk kebutuhan korporasi.
Mulai dari infrastruktur cloud yang andal, sistem penyimpanan data yang aman, hingga solusi pendukung operasional bisnis yang patuh regulasi, semuanya dirancang untuk mengurangi risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan bisnis.
Jika perusahaan Anda membutuhkan solusi cloud yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kepatuhan hukum, segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim Eranyacloud.
Kunjungi halaman Contact Us untuk mendapatkan rekomendasi solusi terbaik bagi perusahaan Anda.